Pengertian dari Asuransi dan Jenis-Jenis Asuransi

Gaya Hidup167 views

Dalam kehidupan, setiap orang tentu saja tidak bisa 100% aman dari berbagai gangguan seperti sakit, kehilangan benda hingga mengalami kecelakaan. Gangguan tersebut mengakibatkan bermacam-macam resiko salah satunya bisa menguras aset yang Anda punya. Maka dari itu, sangat penting untuk Anda memahami pengertian dari asuransi. Asuransi merupakan istilah dari bahasa Inggris (Insurance) yang artinya pertangungan. Sehingga bisa disebutkan bahwa pengertian dari asuransi yaitu sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih untuk memberi suatu jaminan terhadap hal yang dijanjikan. Pihak yang dimaksud adalah pihak penanggung dan tertanggung.

Pihak penanggung merupakan badan yang menanggung asuransi dari pihak kedua atau pihak tertanggung. Sedangkan pihak tertanggung merupakan pihak yang telah mengasuransikan dirinya pada pihak penanggung. Selanjutnya pihak penanggung akan menerima pembayaran (premi) dari pihak tertanggung. Kemudian perusahaan penanggung akan bertanggung jawab memberikan sejumlah uang ketika pihak tertanggung mengalami kerugian finansial.

Pengertian dari Asuransi Menurut OJK dan Jenis-Jenis Asuransi

Pengertian dari Asuransi lain menurut Otoritas Jasa Keuangan atau yang biasa disebut OJK adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga.

Jenis Asuransi sendiri terdapat beberapa macam berdasarkan objek pertanggungan, yaitu sebagai berikut:

  1. Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan adalah produk yang mampu memberi jaminan pada tertanggung atau pemegang polis untuk menggantiakn setiap biaya pengobatan meliputi biaya pembedahan, biaya perawatan hingga biaya obatnya.

  1. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa merupakan program perlindungan berupa bentuk santunan tunai apabila terjadi resiko cacat total atau meninggal dunia. Salah satu produk asuransi jiwa yang banyak dipilih orang adalah asuransi pendidikan.

  1. Asuransi Kecelakaan diri

Asuransi kecelakaan diri merupakan produk yang dapat memberi jaminan finansial pada pihak tertanggung apabila mengalami kecelakaan diri. Asuransi kecelakaan diri ini umumnya berupa biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan maupun santunan jika meninggal dunia.

  1. Asuransi Umum

Asuransi umum adalah jasa pertanggungan yang memberi penggantian jika terjadi kerusakan, kerugian, kehilangan keuntungan hingga tangung jawab hukum pada pihak ketiga yang dialami oleh pihak tertanggung (pemegang polis) jika terjadi sesuatu. Jenis produk asuransi umum yang banyak dicari misalnya asuransi bisnis, asuransi mobil, asuransi perjalanan dan asuransi properti.

  1. Asuransi Sosial

Asuransi sosial merupakan suatu perlindungan yang dihadirkan pemerintah dengan biaya premi terjangkau. Ada dua jenis asuransi sosial yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS kesehatan memiliki fungsi yang serupa dengan asuransi keseharan sedangkan BPJS ketenagakerjaan diperuntukkan para pekerja. Jenis asuransi sosial bersifat wajib.

  1. Asuransi Unit Link

Asuransi Unit Link merupakan produk yang dapat memberi manfaat perlindungan atau proteksi serta investasi. Sehingga, sekain mendapatkan manfaat asuransi, pihak tertanggung juga bisa mendapat nilai investasi sekaligus. Umumnya Anda bisa  menemukan asuransi unit link ini pada prosuk asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa.

Nah itu tadi pengertian dari asuransi beserta macam-macam jenis asuransi yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan. Asuransi tentunya selain mampu memberikan perlindungan juga dapat memberikan fungsi yang luas.

Apabila Anda tertarik untuk melakukan asuransi, maka artinya Anda juga telah mempersiapkan diri pada hal buruk yang mungkin saja terjadi di masa mendatang. Apalagi saat inia asuransi sudah menjadi pendamping hidup seperti kebutuhan primer. Demikian pengertian dari asuransi semoga bermanfaat.

Comment