SIM Tiba-Tiba Hilang? Cari Tahu Cara Mengurusnya Beserta Biayanya Berikut Ini

Otomatif27 views

Ada beberapa orang yang pernah merasa tiba-tiba kehilangan dokumen penting di dalam dompet. Bahkan ada yang tidak tahu penyebab kehilangan dokumen penting yang ada di dompet. Berbagai penyebabnya tentu bisa saja terjatuh atau lupa menyimpannya kembali ketika ada urusan tertentu. Salah satu dokumen yang harus selalu ada di dompet selain KTP adalah surat izin mengemudi atau disingkat dengan SIM. Dokumen yang satu ini memang jarang sekali dikeluarkan kecuali memang ada pemeriksaan dari Kepolisian di jalan. Selebihnya dokumen ini tidak pernah dikeluarkan lagi dari dalam dompet. Jika memang hilang biasanya saat ada seseorang yang kehilangan dompet karena terjatuh atau kelupaan.

Jika dompet hilang maka secara langsung semua dokumen seperti SIM juga akan ikut hilang. Tentunya orang yang kehilangan dompet berharap ada orang yang menemukan dan juga langsung mengembalikan karena memang ada banyak dokumen penting. Sambil menunggu, tentu tidak ada salahnya untuk mengurus beberapa dokumen yang hilang. Jika ingin mengurus SIM terlebih dahulu, maka harus tahu dulu apa saja persyaratan beserta biayanya. Apalagi bagi orang yang setiap hari membawa kendaraan seperti mobil untuk beraktivitas. Berikut ini akan dijelaskan cara mengurus SIM hilang beserta dengan persayaratan serta biayanya.

Cara mengurus SIM yang hilang

  • Kunjungi kantor Kepolisian untuk melapor telah kehilangan SIM sehingga nanti akan dibuatkan surat kehilangan resmi dari kantor Kepolisian.
  • Setelah mendapatkan surat kehilangan, selanjutnya adalah mendatangi Satpas yang terdekat dari rumah.
  • Ambil dan isi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh Satpas.
  • Selanjutnya berikan formulir beserta dokumen lengkap persyaratan pembuatan SIM baru ke petugas.
  • Tunggu sampai pemeriksaan oleh petugas selesai.
  • Jika sudah dan disetujui, maka akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu pengambilan sidik jari, foto, hingga tanda tangan.
  • Tunggu hingga SIM baru selesai dicetak.
  • Kemudian ambil SIM baru oleh petugas setelah dipanggil.

Setelah tahu caranya mengurus SIM yang hilang, lalu berapa biaya yang dibutuhkan untuk penerbitan SIM baru? Bagi yang belum tahu, untuk biaya penerbitan SIM karena hilang untuk golongan A, B1, dan B2 dikenakan biaya sejumlah 80 ribu rupiah. Sedangkan untuk SIM golongan C, C1, dan C2 harus membayar biaya sebesar 75 ribu rupiah. Untuk SIM golongan D dan D1 hanya perlu membayar sejumlah uang sebesar 30 ribu rupiah saja.

Ternyata proses untuk mengurus SIM yang hilang terbilang mudah. Hal lain yang tidak boleh dilupakan adalah memastikan bahwa masa berlaku SIM masih aktif. Jika sudah hampir habis, tentu wajib melakukan perpanjangan dengan memenuhi syarat perpanjang SIM yang berlaku saat ini. Setelah SIM sudah diperpanjang maka pemiliknya bisa langsung mengendarai mobil bekas yang dibeli langsung dari aplikasi mobbi. Sekarang sudah banyak orang yang mempercayakan platform mobbi untuk membeli dan juga menjual kendaraan bekas yang sudah dipakai sebelumnya. Keunggulan dari platform yang pernah disebut dengan mo88i ini mulai dari aman, transparan, mudah diakses, hingga harganya terjangkau.